*) Oleh : Gavin Asadit
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu perhatian dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Pemerintah membangun pendekatan yang lebih terintegrasi agar masyarakat yang bekerja di luar negeri dapat berangkat melalui jalur resmi, memperoleh perlindungan selama bekerja, serta mendapatkan pendampingan hingga kembali ke tanah air.
Penguatan tersebut ditandai dengan hadirnya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sebagai institusi khusus yang menangani penempatan dan perlindungan PMI. Perubahan kelembagaan ini diarahkan untuk membuat pelayanan lebih terfokus sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri, aparat penegak hukum, dan negara tujuan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menilai negara harus hadir sejak sebelum pekerja berangkat hingga setelah kembali ke Indonesia. Menurutnya, keberhasilan perlindungan PMI tidak hanya diukur dari jumlah pekerja yang ditempatkan, tetapi dari kemampuan pemerintah memastikan mereka berangkat secara prosedural, bekerja dengan aman, memperoleh hak-haknya, dan kembali dengan kondisi yang lebih baik.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan pencegahan penempatan nonprosedural. Dalam periode Oktober 2024 hingga 5 Oktober 2026, KP2MI mencatat telah mencegah 6.555 calon PMI yang akan ditempatkan secara nonprosedural. Pada periode yang sama, pemerintah juga memfasilitasi 43.671 pemulangan PMI bermasalah dan 1.234 pemulangan jenazah pekerja migran ke Indonesia.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan PMI dilakukan pada dua sisi sekaligus. Pemerintah berupaya mencegah masyarakat masuk ke jalur penempatan ilegal, sekaligus tetap memberikan pelayanan ketika persoalan sudah terjadi. Pendekatan ini penting karena pekerja yang berada dalam sistem resmi memiliki akses perlindungan hukum dan layanan pemerintah yang lebih jelas.
Selain itu, Permen P2MI/BP2MI Nomor 3 Tahun 2026 mengatur standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja PMI. Ketentuan tersebut penting karena kontrak kerja menjadi salah satu instrumen utama untuk memastikan pekerja mengetahui hak, kewajiban, jenis pekerjaan, serta kondisi kerja sebelum berangkat ke negara tujuan.
Pemerintah juga menerbitkan regulasi mengenai kerja sama penempatan, persyaratan mitra usaha, serta verifikasi pemberi kerja atau prinsipal. Dengan mekanisme tersebut, proses penempatan tidak hanya menilai kesiapan calon pekerja, tetapi juga memastikan pihak yang merekrut dan mempekerjakan PMI memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sementara, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai perlindungan PMI perlu dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Menurutnya, negara harus memastikan perlindungan sejak proses rekrutmen dan penempatan, selama pekerja berada di luar negeri, sampai kepulangan mereka ke Indonesia agar berbagai risiko seperti kekerasan, pelanggaran kontrak, dan tidak terpenuhinya hak upah dapat ditekan.
Penguatan kualitas PMI juga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Pada 2026, KP2MI mendorong program peningkatan kompetensi dan penempatan tenaga kerja ke pasar global, termasuk melalui program SMK Go Global. Kebijakan ini diarahkan agar pekerja yang dikirim ke luar negeri memiliki keterampilan sesuai kebutuhan pasar sehingga peluang memperoleh pekerjaan formal dan kondisi kerja yang lebih baik semakin terbuka.
Di sisi lain, kerja sama dengan negara tujuan terus diperkuat. Indonesia dan Malaysia, misalnya, meningkatkan komunikasi mengenai penempatan dan perlindungan PMI. Malaysia merupakan salah satu negara tujuan utama PMI sehingga koordinasi antarpemerintah menjadi penting untuk memastikan proses penempatan berlangsung aman, prosedural, dan sesuai ketentuan.
Kementerian Luar Negeri juga memperkuat peran perwakilan RI dalam memberikan perlindungan kepada PMI. Pada Juli 2026, Kemlu mendorong penyusunan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komite PBB untuk Perlindungan Hak Pekerja Migran.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha juga menempatkan penguatan tata kelola perlindungan PMI sebagai bagian dari kerja bersama pemerintah. Menurutnya, koordinasi antara kementerian, lembaga, dan perwakilan RI di luar negeri diperlukan agar pelayanan perlindungan dapat berlangsung secara lebih terintegrasi, terutama ketika PMI menghadapi persoalan hukum, ketenagakerjaan, maupun situasi darurat.
Perlindungan juga diperkuat melalui kehadiran pemerintah di negara penempatan. Pada 2026, berbagai perwakilan RI memfasilitasi pemulangan PMI bermasalah, memberikan pendampingan hukum, serta melakukan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pekerja. Langkah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan tidak berhenti setelah PMI meninggalkan Indonesia.
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran memperlihatkan bahwa pekerja migran ditempatkan sebagai bagian penting dari strategi ketenagakerjaan dan perlindungan warga negara. Peluang bekerja di luar negeri tidak hanya diarahkan untuk membuka lapangan kerja, tetapi juga harus memberikan kepastian bahwa pekerja memperoleh hak dan perlakuan yang layak.
Ke depan, tantangannya adalah memastikan seluruh daerah memiliki akses terhadap informasi dan layanan migrasi yang resmi. Masyarakat harus mengetahui jalur penempatan yang legal, memahami kontrak kerja, memiliki kompetensi yang sesuai, serta mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan.
Bekerja ke luar negeri bukan sekadar persoalan memperoleh penghasilan. PMI merupakan warga negara yang tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan negara. Melalui penataan kelembagaan, regulasi, jaminan sosial, peningkatan kompetensi, dan penguatan diplomasi perlindungan, pemerintah berupaya memastikan PMI dapat bekerja secara aman, legal, dan bermartabat serta kembali membawa manfaat bagi keluarga dan pembangunan Indonesia.
)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan
