RUU Perampasan Aset Jadikan Koruptor Makin Susah Bernapas

Oleh: Rivka Mayangsari)*

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi langkah yang sangat strategis sekaligus momentum penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan mengakselerasi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehadiran regulasi ini dirancang untuk memantapkan mekanisme pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal, sekaligus memastikan bahwa setiap aset dari hasil kejahatan tidak dapat disembunyikan, dialihkan, maupun dinikmati oleh para pelaku. Kejelasan norma aturan, ketepatan prosedur di lapangan, serta sistem pengawasan yang terintegrasi diyakini bakal menjadi fondasi utama bagi efektivitas pelaksanaan undang-undang ini dalam mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat.

Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si., menilai bahwa perampasan aset memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni memulihkan kerugian ekonomi negara secara cepat, tepat, dan terukur. Kehadiran instrumen hukum yang progresif ini bertindak sebagai pelengkap yang sangat efektif terhadap hukuman pemidanaan badan. Melalui pendekatan yang berfokus pada pengembalian aset, negara memiliki sarana yang jauh lebih ampuh untuk menelusuri serta memulihkan kekayaan yang dirampas, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, penghormatan atas hak asasi, serta kepastian hukum yang kokoh.

Dalam kerangka penegakan hukum modern tersebut, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCBAF) menjadi salah satu inovasi hukum penting yang terus dimatangkan. Mekanisme ini hadir sebagai solusi hukum yang sangat adaptif dalam kondisi-kondisi tertentu untuk mempercepat pemulihan aset milik negara. Dengan penerapan yang berpedoman pada standar pembuktian yang cermat, transparan, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara, instrumen NCBAF dipastikan menjadi sarana hukum yang andal dan tepercaya.

Guna mendukung implementasi undang-undang ini secara komprehensif, Arief juga memberikan penekanan khusus pada pentingnya penguatan sinergi, harmonisasi, dan koordinasi yang solid antarlembaga penegak hukum. Melalui percepatan pertukaran informasi keuangan, integrasi analisis transaksi berkecepatan tinggi, serta penyusunan prosedur kerja sama yang terarah, kewenangan baru ini akan memberikan daya dorong yang maksimal bagi upaya pengembalian aset negara secara efisien.

Guna memastikan penerapannya di lapangan senantiasa berjalan secara adil, profesional, dan akuntabel, Arief menguraikan enam prinsip penguat atau pagar hukum yang menjadi acuan penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Pertama, terdapat prinsip kepastian hukum yang terperinci di mana kriteria aset serta kondisi penerapannya dirumuskan secara eksplisit dan transparan, sehingga menjadi acuan panduan kerja yang terukur dan objektif bagi seluruh aparat penegak hukum.

Kedua, keterukuran beban pembuktian awal oleh negara memastikan pengajuan perampasan berlandaskan dasar hukum serta bukti permulaan yang memadai dan kuat. Hal ini menjaga keseimbangan yang ideal antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan atas hak kepemilikan masyarakat yang sah. Ketiga, ketelitian hubungan relevan aset menuntut aparat penegak hukum membuktikan keterkaitan langsung antara aset yang dimohonkan dengan tindak pidana, disokong oleh analisis data intelijen keuangan serta transaksi keuangan yang sah demi menjamin validitas tindakan.

Keempat, pengawasan pengadilan yang independen menjamin seluruh proses perampasan berjalan di bawah pengawalan due process of law yang ketat melalui mekanisme pengadilan yang independen, sehingga memberikan jaminan keterbukaan dan kepastian hak bagi para pihak yang bersengketa. Kelima, regulasi memberikan perlindungan pihak ketiga beritikad baik secara kuat bagi masyarakat yang memperoleh aset melalui transaksi sah, sehingga hak-hak perdata masyarakat tetap terlindungi sepenuhnya. Keenam, tata kelola aset yang transparan dan akuntabel memastikan negara mengelola seluruh barang sitaan dan hasil rampasan secara profesional guna menjaga nilai ekonomisnya selama proses hukum berlangsung hingga tahap penyerahan kembali kepada negara.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin turut menyambut positif pembentukan RUU Perampasan Aset ini sebagai komitmen politik hukum nasional. Ia menekankan pentingnya menjaga harmonisasi antara penguatan kewenangan aparat dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat. Proses pembahasan RUU yang dilakukan secara cermat, mendalam, inklusif, serta partisipatif bersama seluruh elemen masyarakat akan melahirkan formulasi hukum yang sangat matang. Formulasi ini secara tegas mengatur batas waktu tindakan dan kriteria keterkaitan aset, sehingga pelaksanaannya di tingkat operasional menjadi sangat akurat dan tepat sasaran.

Pengelolaan aset hasil perampasan yang dikelola secara terstruktur dan transparan akan memberikan dampak kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Dengan penyediaan mekanisme pelaporan publik dan audit pertanggungjawaban yang jelas, nilai ekonomis dari barang yang disita dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program pembangunan nasional, yang pada akhirnya kian meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik terhadap penegakan hukum.

RUU Perampasan Aset merupakan manifestasi komitmen nyata dalam memperkuat agenda pemulihan keuangan negara melalui aturan yang tegas, terukur, proporsional, dan terawasi dengan baik. Kehadiran undang-undang ini difokuskan untuk memastikan bahwa seluruh aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan secara sah dan transparan, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan demi melindungi hak-hak ekonomi seluruh rakyat Indonesia.

*) Pemerhati hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *